Aparat Satpol PP Jakarta Barat menertibkan sekitar 35 spanduk berbau politik menjelang pemilihan kepala daerah. Spanduk ditertibkan karena melanggar peraturan daerah.
"Jangan salah persepsi, tidak ada black campign. Kami menertibkan spanduk itu dalam rangka menegakan peraturan daerah 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum," ujar Tamo Sijabat, Kasatpol PP Jakarta Barat, saat dihubungi via HP, Kamis (18/8) siang. Ditegaskan, spanduk yang ditertibkan itu juga bukan terkait dengan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta tahun 2017.
Lebih lanjut dikatakan, puluhan spanduk yang ditertibkan berada di sejumlah titik, beberapa di antaranya wilayah Tambora. "Kami telah tertibkan spanduk itu beberapa minggu lalu. Sampai sekarang tidak ada spanduk lagi. Kami tetap koordinasi dengan para lurah dan camat dalam melakukan kegiatan penertiban dan juga melihat jadwal mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah," katanya.
Ia menambahkan, selain menertibkan spanduk, Satpol PP juga diminta memonitor perkembangan di lapangan, terutama mengenai pemasangan spanduk berbau politik. "Kami juga minta anggota mengimbau bila ada orang yang masang spanduk berbau politik. Beberapa hari lalu, anggota kami memergoki ada orang memasang spanduk berbau politik di Jalan Kembangan Raya," ungkapnya. (why/aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru