Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat melarang penggunaan kembang api dan petasan pada perayaan malam tahun baru 2025 di wilayah Jakarta Barat.
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto menegaskan bahwa larangan ini telah menjadi kebijakan setiap akhir tahun dengan maksud dan tujuan menjaga kondisi keamanan dan kenyamanan sekaligus mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti musibah kebakaran.
"Untuk petasan kalau bisa jangan, hindari karena itu berbahaya. Mari kita merayakan pergantian tahun dengan penuh suka cita dan kebersamaan," ujarnya usai penutupan dan pembubaran panitia Bulan Dana PMI Jakarta Barat Tahun 2024, Senin (23/12).
Ia menyebut, perayaan malam tahun baru nantinya seyogyanya dijadikan momentum untuk merefleksi tahun 2024 untuk menjadi bahan evaluasi dalam menyongsong tahun 2025.
"Semoga perayaan Natal dan tahun baru selalu membawa kebaikan dan keberkahan bagi kita semua," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Uus Kuswanto juga mengimbau kepada warga yang ingin mudik pada momen libur panjang Natal dan Tahun Baru agar melapor diri kepada pengurus RT dan RW setempat.
"Yang ingin mudik ke kampung halaman untuk melaporkan terlebih dulu kepada pengurus RT dan RW sehingga mereka bisa mengetahui kalau rumah itu dalam keadaan kosong, agar lingkungan rumah itu dapat dipantau," tambahnya. (why)