Satuan Pelaksana (Satpel) Perhubungan Kecamatan Grogol Petamburan bersama petjugas PPSU Jelambar membongkar polisi tidur liar dan membayakan pengendara di Jalan Jelambar Utama 3 RT 04 RW 08 Jelambar, Senin (19/1).
Menurut Kasatpel Perhubungan Grogol Petamburan, Budi Pantomo, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) dan Permenhub No. 14 Tahun 2021, bahwa pembutan polisi tkidur harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Membuat polisi tidur tanpa izin itu melanggar aturan, sehingga kami membongkar polisi tidur liar yang membahayakan pengendara di Jalan Jelambar Utama 3 Kelurahan Jelambar," katanya saat dikonfirmasi.
Pada moment yang sama, Lurah Jelambar, Pradista Machdala Putra, mengatakan pembongkaran polisi tidur tersebut menindaklanjuti CRM dari masyarakat yang mengeluhkan polisi tidurnya terlalu tajam, karena terbuat dari besi dan adanya baut polisi tidur yang menonjol sehingga membahayakan pengguna jalan.
"Kami mengerahkan 15 petugas PPSU Jelambar untuk membantu Satpel Perhubungan Gropet membongkar polisi tidur liar dengan menggunakan gerenda besi untuk mencopot polisi tidur itu. Dari kejadian itu, warga RT 04 RW 08 Jelambar pada musrenbang 2026 ini telah mengajukan speed bump," pungkasnya. (Kontri)





