Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat menertibkan sebanyak 20 kendaraan roda dua yang parkir di trotoar Jalan Pancoran, Kelurahan Glodok, Kecamatan Taman Sari, Senin (7/10).
Komandan Regu Satpelhub Kecamatan Taman Sari, Aceng menjelaskan, monitoring dan penertiban kendaraan roda dua dan empat, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan di wilayah Taman Sari. Salah satunya adalah di kawasan Pecinan Glodok, tepatnya di trotoar Jalan Pancoran dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban umum.
"Pada pelaksanaan kegiatan di trotoar Jalan Pancoran, ditertibkan sebanyak 20 kendaraan roda dua dengan cara mencabut pentil ban," tutur Aceng.
Tak hanya ditertibkan, lanjut Aceng, petugas juga menghalau para pengendara agar memindahkan kendaraannya agar tidak parkir ke trotoar. Pengendara diminta memindahkan kendaraannya di tempat parkir yang telah disediakan Pemprov DKI Jakarta.
"Dalam peraturan daerah, fungsi trotoar untuk pejalan kaki, agar leluasan melintas dengan aman dan nyaman. Melalui kegiatan ini diharapkan ada efek jera bagi pemilik kendaraan agar selanjutnya, parkir di tempat yang sudah ditentukan," tandasnya.
Sementara itu, Suherman (34) pengendara motor asal Tambora mengaku beruntung kendaraannya tidak kena razia petugas Dishub DKI Jakarta. Ia mengapresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Ini dilakukan agar tercipta kondisi lingkungan yang tertib, aman dan nyaman.
"Karena motor saya tidak berada di trotoar, tapi di samping trotoar, sehingga tidak mengganggu kenyamanan pejalan kaki," ujarnya. (why)