Petugas Kelurahan Jelambar memberikan edukasi kepada warga yang masih membakar sampah sembarangan pada pemukiman padat penduduk di Jalan Jelambar Baru Raya, RT 03 RW 07 Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (13/4).
Kasi Pemerintahan Kelurahan Jelambar, Deacy Cyskha menjelaskan, edukasi dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013, sesuai pasal 130, ayat 1, 2, dan 3 secara tegas melarang pembakaran sampah di lingkungan masyarakat.
"Kami merespon terhadap laporan yang diterima melalui sistem CRM terkait praktik pembakaran sampah yang berpotensi merusak lingkungan," katanya saat dikonfirmasi.
Dikatakan Deacy, pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Pihaknya juga mengajak warga untuk tidak membakar sampah dan beralih ke metode pengelolaan yang lebih bijaksana.
βDengan tidak membakar sampah dan beralih ke metode pengelolaan yang lebih bijak, kita turut berkontribusi dalam menjaga kesehatan bersama dan melestarikan bumi untuk generasi mendatang,β ungkapnya.
Lebih lanjut, Deacy menambahkan, edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik di masyarakat.
"Ini untuk mencegah dampak negatif dari pembakaran sampah yang dapat menimbulkan polusi udara dan risiko kesehatan bagi masyarakat," pungkasnya. (Kontri)






