Petugas gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat melakukan penindakan terhadap warung makan lapo di Jalan Pangrango RT 11 RW 10, Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Rabu (18/6).
Penindakan diawali dengan Apel persiapan yang dipimpin langsung Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat, Bety Rohmawati di halaman gedung B Kantor Wali Kota Jakbar, Rabu (17/6). Apel diikuti belasan petugas gabungan dari unsur Sudis KPKP, Kesehatan, Parekraf, PPKUKM, dan Satpol PP.
Kepala Sudis KPKP Jakarta Barat, Bety Rohmawati mengatakan bahwa kegiatan pengawasan ini menindaklanjuti hasil sosialisasi penerapan Pergub DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2025, tentang larangan memperjualbelikan dan konsumsi Hewan Penular Rabies untuk tujuan pangan berupa sudah matang atau pun dagung mentah.
"Kami menindaklanjuti hasil sosialisasi, berupa empat warung lapo. Tiga warung lapo mengakui tidak memperjualbelikan menu berbahan dasar daging anjing. Namun satu lapo mengakui menjual menu makanan daging anjing. Nah, kami menindaklanjuti lapo yang menjual menu masakan daging anjing," ujarnya.
Dijelaskan Bety, warung lapo yang menjual masakan daging anjing tersebut berada di Jalan Pangrango, RW 10 Cengkareng Timur.
"Apabila masih menjual masakan daging anjing, kami langsung penindakan," tuturnya.
Tim gabungan Pemkot Jakarta Barat langsung merangsek ke lokasi sasaran yakni warung lapo di Jalan Pangrango RT 11 RW 10 Kelurahan Cengkareng Timur, persisnya di samping RSUD Cengkareng.
"Ketika kami tindaklanjuti, warung lapo itu masih menjual sajian masakan berbahan dasar daging anjing, yakni sup daging anjing. Kalau dari kami, tindakanyang dilakukan yaitu melakukan pembinaan dan edukasi bahwa anjing termasuk hewan penular rabies (zoonosis) untuk manusia," ujarnya.
Selain pembinaan, lanjut Bety, petugas Satpol PP langsung memberikan saksi teguran kepada pemilik. Nantinya, bila pemilik masih membandel dan kedapatan kembali menyajikan menu daging anjing kepada pelanggan, bisa dikenakan sanksi penutupan usaha.
"Mengenai penindakan, teman-teman dari PPNS Satpol PP telah memberikan surat teguran. Meski ini merupakan yang perdana, Kami berharap tidak ada lagi pelaku usaha makan yang melanggar," tegasnya.
Sementara itu, pemilik lapo, Tangkas Hutabarat mengakui dirinya menyajikan masakan daging anjing dalam bentup sup anjing. Namun, sajian masakan itu merupakan pesanan pelanggan dan tidak dijual untuk umum.
Meski ada larangan menjual daging anjing, Tangkas mengaku tidak tega terhadap pelanggan yang mengaku sedang menunggu sang anak yang dirawat di RSUD Cengkareng. Sang anak mengalami demam akibat DBD dan mengonsumsi sup daging anjing sebagai upaya alternatif penyembuhan.
"Saya tidak tutupi, ini ada satu dandang SOP. Kalau bukan Karena alasan medis dan ibu-ibu yang minta, ini tidak saya buat," tambahnya. (why)






