Sebanyak 41 hewan peliharaan terlayani melalui layanan mobil klinik hewan keliling Jakarta, selama tiga hari pelaksanaan, Senin (13/7) hingga Rabu (15/7), di tiga wilayah kelurahan dari dua wilayah kecamatan.
Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat, Tanti menuturkan bahwa kegiatan layanan 'jemput bola' ini merupakan salah satu program yang digulirkan Pemprov DKI Jakarta dengan tujuan memperluas akses perawatan hewan peliharaan dan menjaga Jakarta sebagai daerah bebas rabies dan ramah hewan.
"Selama Juli, layanan mobil klinik hewan keliling Jakarta direncanakan berlangsung sebanyak 15 kali di 7 lokasi, dimulai 13 Juli hingga 31 Juli mendatang," ujarnya, saat dikonfirmasi Kamis (16/7).
Dijelaskan Tanti, pengoperasiaan layanan jemput bola ini kali pertama dilakukan di halaman kantor Kecamatan Kebon Jeruk. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 11 hewan peliharaan, terdiri dari 10 ekor kucing dan 1 ekor anjing dilayani.
Kemudian, Selasa (14/7), layanan mobil klinik hewan klinik Jakarta bergulir di halaman kantor Lurah Angke, Kecamatan Tambora. Total sebanyak 19 hewan terdiri dari 17 ekor kucing dan dua ekor anjing mengakses layanan mobil KHK.
Kemudian Rabu (15/7) kemarin, kegiatan layanan mobil KHK dilaksanakan di Kantor Lurah Jembatan Besi, Kecamatan Tambora. Total sebanyak 11 hewan yang tediri dari 10 ekor kucing dan satu ekor anjir dilayani dalam kegiatan pemeriksaan kesehatan mobil klinik hewan keliling.
Lebih lanjut, Tanti menuturkan, layanan 'jemput bola' selanjutnya akan digelar halaman Kantor Lurah Srengseng, Kamis (16/7) dan Selasa (28/7). Kemudian di BPP Kembangan Jumat (17/7) dan Jumat (24/7), Balai RW 09 Kalideres pada Senin (20/7) dan Rabu (29/7), Balai RW 12 Cengkareng pada Selasa (21/7) dan Kamis (30/7).
Kemudian, mobil ini kembali melayani masyarakat di kantor Camat Kebon Jeruk Rabu (22/7) dan Junat (31/7). Sementara di Kantor Lurah Angke layanan akan digelar kembali pada Kamis (23/7) dan di Kantor Lurah Jembatan Besi pada Senin (27/7) mendatang.
"Kami ajak dan persilakan warga mengakses layanan ini. Biaya sesuai retribusi yang telah ditentukan," tandasnya.
Meski tidak gratis, tambah Tanti, biaya yang dikenakan dinilai tidak memberatkan lantaran sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. (why)





