Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif pembebasan PBB-P2 bagi wajib pajak yang memiliki objek pajak dengan NJOP hingga Rp 2 milliar.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Palmerah Romy Fahrizal mengatakan, insentif pembebasan hingga 100 persen ini berdasarkan Kepgub No 281 Tahun 2025. Namun, ketentuan tersebut hanya diberikan bagi wajib pajak pribadi yang mempunyai satu objek pajak. Sementara bagi yang mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka hanya objek pajak dengan NJOP tertinggi yang mendapatkan pembebasan.
“Jadi bagi wajib pajak yang mempunyai lebih dari satu objek pajak, tidak semuanya dibebaskan. Tapi hanya yang tertinggi nilai NJOP-nya yang mendapatkan pembebasan. Sedangkan objek pajak lainnya tetap harus membayar pajak atau PBB-nya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/9).
Lebih lanjut dijelaskan, mereka yang mendapat pembebasan PBB-P2 sebesar 100 persen adalah wajib pajak yang NIK-nya sudah tervalidasi di akun Pajak Online. Pihaknya juga mengimbau objek pajak yang masih atas nama orang lain atau warisan dari orang tua, agar datanya segera diupdate untuk menghindari wajib pajak dikenai pajak.
“Objek pajak yang belum balik nama atau diupdate datanya akan kena pajak. Jadi, wajib pajak atau warga harus rajin melakukan update dengan membuka Pajak Online https://pajakonline.jakarta.go.id/,” imbuhnya.
Ia menambahkan, selama ini di masyarakat ada persepsi bahwa semua objek pajak dengan NJOP hingga Rp 2 miliar bebas membayar pajak.
“Ini yang harus diluruskan dan disosialisasikan ke warga masyarakat,” pungkasnya. (Aji)