Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat terus berupaya menghadirkan Kota Layak Anak (KLA) secara berkelanjutan dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan penguatan dan pemberdayaan serta pemantapan komitmen kepada semua stakeholder.
Demikian disampaukan Kepala Bagian Kesra Jakarta Barat, Abdurahman Anwar saat memimpin Rapat Koordinasi Lembaga Pemenuhan Hak Anak (PHA) Tahun 2025 yang difasilitasi Suku Dinas PPAPP Jakarta Barat.
"Anak-anak adalah aset bangsa yang sangat berharga dan memiliki hak-hak yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, kita perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa hak-hak anak tersebut dapat dipenuhi dengan baik," ujarnya di Ruang Wijayakusuma, Kantor Wali Kota Jakarta Bara, Kamis (19/6).
Dukatakan Abdurahman, pemenuhan Hak Anak (PHA) yaitu Kota Layak Anak (KLA) sangat diperlukan karena anak merupakan 1/3 dari total penduduk, sebagai investasi SDM dan sebagai tongkat estafet penerus masa depan Bangsa.
Selain itu, KLA merupakan wujud nyata implementasi Konvensi Hak Anak dan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan terkait "Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak"
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada Pasal 4 disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pada moment yang sama, Kepala Seksi Perlindungan Anak (PA) Suku Dinas PPAPP Jakbar, Siti Nurhayati mengungkapkan pihaknya berharap rapat PHA ini memberikan dampak pada peningkatan hak anak.
"Kami berharap rapat ini dapat menjadi forum yang produktif dan konstruktif, serta dapat menghasilkan rekomendasi dan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan pemenuhan hak anak di Jakarta Barat," pungkasnya.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber yaitu Ignatius Alvin Krisnugraha dari Kementerian PPPA dan Dr. Harla Sara Octaria dari Unika Atma Jaya. (Hfz)