Dalam upaya meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pendampingan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kantor Kecamatan Kebon Jeruk, Kamis (26/2).
Dengan menghadirkan narasumber dari Tim Sosialisasi dari Bagian Umum dan Protokol Kota Jakarta Barat serta Kepala Seksi Aplikasi, Siber dan Statistik (Astik) Sudis Kominfotik Jakarta Barat, Nur Izzudin. Kegiatan ini turut dihadiri oleh seluruh pengelola PPID dari kelurahan-kelurahan di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk.
Camat Kebon Jeruk, Agus Mulyadi dalam arahannya menekankan pentingnya keterbukaan informasi bagi masyarakat. Ia mengimbau seluruh jajaran kelurahan untuk menyukseskan revitalisasi PPID sebagai ruang informasi yang interaktif.
"Penting bagi kita untuk menyediakan informasi yang terbuka terkait pelayanan publik. Namun, kita juga harus bijak dalam menyaring dan memilih publikasi informasi yang memang dibutuhkan masyarakat," ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus menyoroti tantangan inklusivitas dalam pelayanan informasi. Menurutnya, inovasi ke depan harus mampu menjangkau kalangan disabilitas.
"Informasi tidak hanya dibutuhkan masyarakat dengan kondisi fisik normal, tetapi juga rekan-rekan disabilitas. Ini tantangan sekaligus peluang inovasi kita bersama," tambahnya.
Di tempat yang sama, Perwakilan Tim Pendamping sosialisasi PPID Kota Jakarta Barat, Reny Majahriani, memberikan suntikan semangat kepada para peserta. Ia mengingatkan bahwa Jakarta Barat memiliki rekam jejak prestasi yang gemilang.
"Kota Jakarta Barat pernah meraih predikat pengelolaan PPID terbaik pada tahun 2021 dan 2022. Hal ini harus menjadi penyemangat kita semua untuk meraih kembali prestasi tersebut di tahun 2025," ungkap Reny.
Lebih lanjut, Reni menekankan langkah teknis menuju target tersebut, seluruh kelurahan diminta segera menyiapkan data dukung untuk pengisian sistem microsite pada tautan resmi https://barat.jakarta.go.id/ppid.
Data dan dokumen yang diunggah nantinya akan menjadi bahan penilaian utama dalam Self-Assessment Questionnaire (SAQ) atau Kuesioner Penilaian Mandiri oleh Komisi Informasi (KI).
Untuk informasi, SaQ (Kuesioner Penilaian Mandiri) adalah instrumen penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik.
Indikator Utama SaQ mencakup pengumuman informasi berkala, ketersediaan dokumen, pengembangan website, pengadaan barang/jasa, hingga kelembagaan. Yang pada tujuan Akhirnya, SaQ akan menentukan kualifikasi badan publik (PPID), mulai dari "Cukup Informatif" hingga predikat tertinggi yaitu "Informatif".
Pada kesempatan akhir diskusi Monev pendampingan PPID Kali ini, forum bersepakat memandang perlunya standardisasi atau Standard Operating Procedure (SOP) yang kuat terkait pengelolaan PPID di tingkat kota hingga kelurahan agar pelayanan informasi berjalan seragam dan profesional. (Hfz)






