Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat akan mengembalikan fungsi jalan untuk kepentingan umum pasca penertiban 15 bangunan liar (Bangli) dan penutupan akses Jalan Raya Kali Baru Timur atau jalan inspeksi Cengkareng Drain, RW 10, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kamis (23/7).
"Kami mengembalikan fungsi sarana jalan untuk kepentingan umum," tutur Camat Cengkareng, Suhardin, saat memimpin penertiban 15 Bangli tersebut.
Dijelaskan Suhardon, akses jalan yang sebelumnya sempat diblokir oleh pihak yang mengaku ahli waris serta terdapat bangunan liar itu memiliki panjang sekitar 500 meter. Namun, setelah ditertibkan petugas gabungan Pemkot Jakbar, dirinya memastikan tidak ada lagi penutupan akses maupun bangli.
Sebelumnya, petugas gabungan Pemkot Jakarta Barat menertibkan 15 bangunan liar di bantaran Kali Cengkareng Drain. Penertiban didasari Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang ketertiban umum.
"Dengan adanya bangunan maupun yang menutup jalan, maka kami hadir untuk menertibkan ini bersama Tiga Pilar, ya, agar kegiatan, aktivitas masyarakat bisa berjalan normal seperti biasanya," jelasnya.
Lebih lanjut, Suhardin menuturkan, lokasi Bangli merupakan akses jalan yang dibangun Kementerian PU, melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
"Ini yang bangun untuk kepentingan masyarakat karena di wilayah DKI Jakarta ini, khususnya di Jakarta Barat, ada sungai, yaitu Cengkareng Drain, yang tentu saja ada sarana jalan yang ada di kiri-kanan atau sisi timur dan sisi barat," tukasnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, termasuk menempuh prosedur hukum penertiban, mulai dari surat peringatan (SP) 1 dengan rentan waktu tujuh hari agar bangunan dibongkar secara mandiri, hingga SP 3.
Namun, prosedur hukum penertiban yang telah dikeluarkan tak diindahkan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris. "Sehingga hari ini kami mengeksekusi atas kesepakatan hasil dari rapat di tingkat kota kemarin. Nah, inilah keadaan dan kondisinya bahwa tujuan kami bukan untuk kepentingan pribadi dan kelompok, namun untuk kepentingan umum," tambahnya. (why)





