Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menggencarkan sosialisasi hukum perlindungan perempuan dan anak di delapan wilayah kecamatan.
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah mengatakan sosialisasi ini ditempuh guna menekan angka kekerasan perempuan dan anak, meningkatkan pemahaman hukum warga serta memudahkan akses keadilan melalui Pos bantuan hukum (Posbakum).
"Terimakasih kepada Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Yayasan Perlindungan Hukum Masyarakat Indonesia (YPHMI), yang telah mendukung kegiatan ini. Jika tadi ada tantangan untuk melakukan hal serupa di tujuh kecamatan lain, saya jawab: kami terima tantangannya," ujarnya pada kegiatan penutupan sosialisasi hukum perlindungan perempuan dan anak di RPTRA Kalijodo, Angke, Tambora, Rabu (29/4).
Menurutnya, Jakarta Barat merupakan wilayah terpadat dengan kompleksitas permasalahan dan dinamika yang tinggi. Namun, semua itu bisa dicarikan solusi pemecahan masalah.
"Seperti yang saya sampaikan di depan para tokoh Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), yang dihadiri para tokoh masyarakat, agama dan organisasi kemasyarakatan, semua masalah itu bisa diselesaikan di meja makan sambil ngopi. Jika kita sudah satu frekuensi, masalah di lapangan akan lebih mudah diredam. Sama halnya dengan isu kekerasan terhadap perempuan dan anak," tuturnya.
Meski begitu, lanjut Iin Mutmainnah, isu kekerasan terhadap perempuan dan anak, sering kali dianggap masyarakat sebagai masalah sepele. Padahal, ketika terjadi kekerasan, itu sudah masuk delik hukum.
Oleh karena itu, Ia meminta kepada para camat dan lurah untuk melakukan koordinasi, memfasilitasi hingga mitigasi wilayahnya agar tidak terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Camat dan lurah memiliki jaringan pada tingkat bawah, seperti para RT RW, LMK, PKK, FKDM, Dewan Kota hingga kader dasa wisma, yang tugasnya berhubungan dengan masyarakat. Mereka pasti tahu kondisi harian di setiap rumah; apakah ada suara yang tidak biasa, ciri fisik yang mencurigakan atau perubahan psikis pada warga yang menjadi pendiam," jelasnya.
Kendati demikian, Iin Mutmainnah meminta mereka untuk tidak gegabah langsung menuduh. Karena Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas PPAPP DKI Jakarta telah mengerahkan sejumlah tenaga ahli khusus menangani kasus kekerasan perempuan dan anak.
"Kita harus menyerahkan kepada ahlinya. Di setiap kecamatan, Dinas PPAPP telah menempatkan dua tenaga ahli, satu konselor psikologi dan satu paralegal (advokat). Kedua tenaga ahli memberikan pelayanan dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak. Selain itu, pada UPT PPPA DKI Jakarta, juga menyediakan kanal pengaduah via telepon dan mobil reaksi cepat untuk melakukan penjemputan atau penyelamatan jika terjadi kasus krusial," pungkasnya. (why)





