Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di Ruang Ali Sadikin, Kantor Wali Kota, Selasa (1/7).
Kepala Unit Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (UPPBJ) Jakarta Barat, Aulia, mengatakan sasaran peserta kegiatan sebanyak 130 orang dari perwakilan PPK seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Jakbar. Ia menyebut beberapa perubahan utama yang dibawa Perpres 46 tahun 2025. Yakni perluasan cakupan hingga pemerintah desa, mewajibkan pengalokasian 40 persen anggaran untuk produk UMKM/koperasi.
“Kemudian, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, memperkuat mekanisme e-purchasing dan PPK diwajibkan memiliki Sertifikasi Pengadaan Barang Jasa,” jelas Aulia.
Terkait peningkatan akuntabilitas, Dijelaskan Aulia, mini kompetisi dalam Perpres 46 Tahun 2025 merujuk pada mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih fleksibel dan efisien, khususnya dalam konteks digitalisasi pengadaan. Mini kompetisi memungkinkan penyedia barang/jasa, termasuk UMKM, untuk menawar pada item-item tertentu dalam satu paket pengadaan (itemized) atau seluruh item (non-itemized).
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan partisipasi pelaku usaha, terutama UMKM, dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, serta mempercepat proses pengadaan dan memberikan lebih banyak pilihan bagi pengguna anggaran. Perpres 46 Tahun 2025 mendorong penerapan mini kompetisi sebagai bagian dari upaya transformasi pengadaan pemerintah ke arah yang lebih modern dan efektif,” tandasnya.
Selain itu, batas Pengadaan Langsung (PL) dalam Perpres 46 Tahun 2025 untuk pekerjaan konstruksi adalah Rp 400 juta. Ini berarti, pengadaan barang/jasa untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai sampai dengan Rp 400 juta dapat dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung, tidak lagi terbatas pada nilai Rp 200 juta seperti aturan sebelumnya.
Ia menambahkan, karena Perpres Nomor 46 Tahun 2025 baru saja berlaku yang ditandatangani pada 30 April 2025, maka peraturan pelaksanaannya (Perlem) masih dalam tahap penyusunan atau belum diterbitkan secara resmi. Kementerian terkait atau LKPP akan menjadi pihak yang mengeluarkan Perlem tersebut.
Sementara, Adkesra Setko Jakarta Barat, Amien Haji mengatakan forum tersebut sangat penting diikuti serta perlu sama-sama dipahami dan menjadi acuan dalam proses pengadaan karena Perpres 46/2025 memiliki perubahan utama.
“Penting bagi seluruh pemangku kepentingan di Pemerintah Daerah untuk memahami secara menyeluruh isi dari Perpres tersebut agar proses pengadaan di daerah dapat berjalan sesuai ketentuan. Forum Group Discussion ini menjadi sarana penting dalam proses pemahaman bersama serta masukan terhadap regulasi yang sedang disusun,” katanya.
Sebagai informasi, kegiatan dibuka Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (Adkesra) Jakarta Barat, Amien Haji, yang menghadirkan Konsultan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Mudjisantosa Training and Consulting, Mudji Santosa, dan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Vidi Januardani. (Aji)