Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat akan menutup area lahan yang dijadikan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di lingkungan Rusun Angke, RW 11, Kecamatan Tambora.
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah menuturkan, pihaknya sudah melakukan pembersihan sampah pada areal seluas kurang lebih 100 meter persegi, di Jalan Angke Indah II, RW 11, Kelurahan Angke. Lokasinya berada di tepi jalan diantara Tower B Rusunawa Tambora dan Tower C Rusun Tambora.
"Ini dalam proses pembersihan. Setelah ini, sudah kita komunikasikan ke RT/RW dan kelurahan tidak boleh lagi buang sampah di situ," tuturnya saat meninjau tempat pembuangan sampah di Rusun Angke, Tambora, Rabu (8/4).
Ia pun meminta perhatian semua pihak untuk bersama-sama mengatasi masalah sampah. Bila tak cepat ditangani maka berdampak pada masalah kesehatan warga sekitarnya.
"Dengan ditutupnya TPS, juga untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang tidak bertanggung jawab membuang sampah di lokasi tersebut," ujarnya.
"Nantinya, pihak UPRS akan melakukan pembatasan akses masuk dan hanya warga yang telah berkomunikasi serta diberbolehkan mengakses lokasi," sambungan.
Sebagai ganti terhadap area yang ditutup, Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah menginstruksikan kepada jajaran Sudis Lingkungan Hidup agar berkoordinasi dengan RT/RW setempat untuk melakukan penjadwalan pengangkutan sampah. Kemudian di lokasi juga akan ditempatkan satu unit kontainer untuk menampung sampah sebelum diangkut sesuai jadwal yang ditetapkan.
Diharapkan Iin, penutupan TPS liar dan pelibatan dalam penetapan jadwal buang sampah akan mendorong partisipasi warga menjaga lingkungannya. Sehingga tidak perlu penegakan aturan sesuai regulasi terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut.
"Kita berharap ini munculnya adalah kerjasama dan partisipasi sehingga pendekatannya kita persuasi, edukatif agar masyarakat bisa berubah perilaku," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Achmad Hariyadi menambahkan, nantinya pihak RW akan didorong membentuk bidang pengelola sampah (BPS). Kemudian dari 4 lokasi TPS akan dijadikan tersentralisasi agar memudahkan proses pengangkutan dan pengelolaan sampah.
"BPS RW inilah yang mengatur sehingga tidak lagi kocar-kacir. Kemudian, BPS RW juga diwajibkan membentuk Bank Sampah RW," tambahnya. (why)






