Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengkaji pemekaran Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kajian itu dilakukan setelah pihak Pemerintah Kota Jakarta Barat secara resmi bersurat kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo.
"Kalau bersurat, sudah kita lakukan. Sekarang pemekaran itu masuk tahap kajian di Pemprov," jelas Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto, Selasa (11/8).
Lebih lanjut Uus menjelaskan, menyusul luas wilayah serta jumlah penduduknya, Kelurahan Kapuk akan dimekarkan menjadi tiga wilayah kelurahan, yakni Kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Selatan, dan Kelurahan Kapuk Timur.
"Rencana pemekaran kan jadi tiga wilayah. Tujuannya untuk mempermudah pengurusan administrasi dan layanan kepada masyarakat. Jadi kalau dibagi, layanan masyarakat juga semakin efektif," ujara Uus.
Pada tahun 2026 mendatang, kantor kelurahan dari dua wilayah hasil pemekaran dapat segera dibangun jika lahan sudah ditentukan.
"Nanti kalau kajiannya sudah selesai, terus lokasi yang tepat sudah ada, tahun 2026 bisa langsung dibangun kantornya," jelas Uus.
Sementara itu, Lurah Kapuk, Achmad Subhan menyebut surat kepada Gubernur Pramono Anung ditujukan untuk menerbitkan Nomor Induk Kelurahannya dari hasil pemekaran.
"Pokoknya saya dapat informasinya nanti tahun 2027 sudah rampung. Kalau ada pembangunan untuk kantor lurah," ujarnya.
Subhan menyebut saat ini Kelurahan Kapuk mempunyai total penduduk sebanyak 175 ribu warga. Menurutnya, jumlah itu terlalu banyak untuk satu Kelurahan.
"Pertama memang padatnya penduduk, kedua karena luas wilayahnya. Karena kan 1 Kelurahan nggak efektif melayani 175 ribu orang," katanya.
Sementara luas Kelurahan Kapuk mencapai 562,68 hektare, yang membuatnya salah satu Kelurahan yang paling luas se DKI Jakarta.
"Jadi memang pemekaran ini penting untuk dilakukan," pungkasnya. (Aji)