Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di lingkungan RW 02 Kelurahan Jelambar yang belum menerapkan pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu diberikan teguran dan diedukasi untuk pemilahan sampah.
Kegiatan dilakukan di dua lokasi usaha, yakni Walet dan Rumah Makan Bale Dahar, Jalan Jelambar Madya. Tim yang terdiri dari Lurah Jelambar Pradista Machdala Putra, Kasi Ekonomi dan Pembangunan Hamidah, serta Satpel Pengawas Lingkungan Hidup Kecamatan Grogol Petamburan memberikan sosialisasi mengenai tata cara pemilahan sampah dan pemanfaatan sampah anorganik melalui bank sampah maupun pengepul.Lurah Jelambar, Pradista Machdala Putra, mengatakan pemilahan sampah wajib dilakukan sejak dari sumber, seiring kebijakan Dinas Lingkungan Hidup yang mulai Agustus 2026 hanya mengangkut sampah residu ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)."Pemilahan sampah anorganik dapat mengurangi volume sampah yang dibuang, menekan biaya pengelolaan, sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi pelaku UMKM," ujarnya sesuai keterangan yang diterima, Selasa (14/7).Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan Ketua RT 01 RW 02 terkait masih adanya pelaku usaha yang belum memilah sampah. Kelurahan Jelambar akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar seluruh UMKM mematuhi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pilah dan Olah Sampah dari Sumber. (kontri)





