Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudin Hubtrans) Jakarta Barat terus melakukan operasi terhadap kendaraan yang diparkir sembarangan. Tercatat, periode Januari hingga awal Agustus 2016, mobil pribadi yang telah diderek petugas sebanyak 2.415 unit.
“Mobil yang parkir sembarangan itu diderek dan dibawa ke pool Rawa Buaya. Pemiliknya dikenakan sanksi Rp 500 ribu per hari,” jelas Kasubag Tata Usaha Sudin Hubtrans Jakbar, Irwansyah didampingi Kasi Kehumasan Sudin Kominfomas Jakbar, Gatut Sudarsono dan Kasi Rekayasa Lalu Lintas, Leo Amstrong, di kantor wali kota, Jalan Raya Kembangan no 2, Kamis (4/8).
Selain sanksi derek, pihaknya juga melakukan operasi cabut pentil (OCP) terhadap kendaraan roda empat dan dua yang parkir sembarangan. Sejak Januari hingga Agustus 2016, total kendaraan roda dua yang dicabut pentil sebanyak 8.942 unit, dan mobil 1.932 unit.
Pihaknya juga melakukan operasi kelaikan jalan bagi angkutan umum. Hasilnya, sejak Januari hingga Agustus mencapai 3.713 kendaraan di BAP (berita acara pemeriksaan) tilang dan 1.097 kendaraan tidak boleh beroperasi. Ia menambahkan, pihaknya memiliki 10 mobil derek, satu di antaranya ukuran besar, dan 11 kendaraan operasional.
Lebih lanjut Irwansyah menjelaskan, dalam melaksanakan operasi parkir liar, pihaknya membentuk tim khusus yang dibagi tiga sektor. Sektor I bertanggung jawab atas wilayah Kecamatan Kembangan, Cengkareng dan Kalideres. Sektor II wilayah Kecamatan Tamansari dan Tambora, serta sektor III meliputi Kecamatan Kebon Jeruk, Palmerah dan Grogol Petamburan. “Tim inilah yang berkoordinasi dan bekerjasama dengan camat lurah di wilayah untuk menindaklanjuti laporan warga,” ujarnya. (Aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru