Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan operasional RT RW naik sebesar Rp 500 ribu per bulan mulai awal Oktober 2025
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto megatakan kenaikan uang operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT-RW) bulan berlaku mulai 1 Oktober 2025.
"Mulai 1 Oktober 2025," ujar Uus saat dihubungi, Kamis (2/10).
Dijelaskan Uus, kenaikan uang operasional itu sesuai Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 522 tahun 2025, yang menetapkan kenaikan uang operasional untuk RT/RW di enam wilayah kota-kabupaten di Jakarta.
Menurut Uus, dalam selebaran surat keputusan Gubernur DKI Jakarta terdapat 9 diktum (pernyataan resmi), di antaranya:
Menetapkan, kesatu, memberikan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga dengan besaran sebagai berikut:
a. Rukun Tetangga diberikan sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan; dan
b. Rukun Warga diberikan sebesar Rp 3.125.000,00 (tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) per bulan.
Kedua, uang penyelenggaraan tugas dan fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, bukan untuk mendanai pembayaran uang lelah/insentif/uang kehormatan/uang saku/gaji/honorarium atau sejenisnya pengurus Rukun Tetangga dan pengurus Rukun Warga, melainkan sebagai penunjang kegiatan operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga di wilayah masing-masing. (Aji)