Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat masih berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengenai penetapan hak suara bagi warga yang tinggal di panti sosial di wilayah Jakarta Barat.
Untuk penghuni panti laras, selain masalah kejiwaan, banyak di antara mereka yang tinggal di luar Jakarta, tapi memiliki KTP DKI. "Kami masih berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil DKI Jakarta, mengenai data warga yang tinggal di panti. Kami sempat dipanggil Panwaslu yang mempertanyakan hak suara mereka," ujar Ketua KPU Jakarta Barat saat audensi jelang pilkada putaran II dengan Wali Kota Jakarta Barat, HM Anas Efendi, di ruang rapat wali kota, Jumat (31/3) pagi.
Menurutnya, data pemilih Panti Laras 1 yang masuk ke KPU Jakarta Barat sebanyak 299 orang, sedangkan Panti Laras 3 253 orang. Meski demikian, KPU Jakbar belum menetapkan pada daftar pemilih tetap, karena menunggu keterangan dari Dinas Dukcapil DKI mengenai identitasnya.
Ia pun mensinyalir banyak warga panti yang tinggal di luar Jakarta. Kepemilikan KTP DKI bagi warga panti hanyalah sebagai persyaratan memiliki asuransi kesehatan seperti BPJS. "Bukan soal surat keterangan, tapi mereka punya KTP DKI hanya sebagai syarat untuk bisa memiliki BPJS. Padahal umumnya, mereka tinggal di luar Jakarta. Makanya saya masih menunggu koordinasi dari Dinas Dukcapil," ujarnya.
Sementara Wali Kota Jakarta Barat, HM Anas Efendi meminta pelaksanaan pilkada DKI putaran kedua khususnya di wilayah Jakbar berjalan lancar dan aman. KPU Jakarta Barat dan Panwaslu diminta untuk menjalani tugas masing-masing dengan baik, profesional, amanah dan penuh tanggung jawab. (why/aji)
