Satpol PP Jakarta Barat menertibkan kostruksi reklame videotron di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Puri Kembangan, Senin (2/9).
Menurut Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakbar, Harapan Tambunan, penertiban reklame berukuran 4 x 8 meter itu tindaklanjut dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan DKI Jakarta.
"Dari hasil temuan BPK, ada 16 reklame yang tidak mengantongi izin dan habis masa berlaku di Jakarta Barat. Saat ini beberapa di antaranya telah ditindaklanjuti penertiban di lapangan," katanya kepada wartawan, di lokasi.
Dijelaskan, sebanyak lima dari 16 pemilik reklame tidak berizin melakukan penertiban sendiri seluruh konstruksi. "Sisanya sebanyak 11 pemilik ditertibkan oleh tim, dan seluruh material konstruksi reklame disita," katanya.
Lebih lanjut diungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pengelola untuk menertibkan sendiri konstruksi reklame videotron yang terpasang di halaman pusat perbelanjaan Puri Kembangan.
"Namun, pengelola belum seluruhnya membongkar konstruksi bangunan hingga batas waktu yang ditetapkan, sehingga tim gabungan turun menertibkan dan menyita material konstruksi reklame," pungkasnya. (Aji)
20 Mei 2024