Para pelaku usaha mikro atau pedagang kaki lima (PKL) yang menempati lokasi sementara (loksem) di wilayah Jakarta Barat diharapkan bisa terus mengembangkan usahanya sehingga dapat mandiri dan memiliki tempat usaha sendiri.
Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Sudis PPKUKM) Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid, menegaskan loksem merupakan tempat bagi pedagang kecil yang baru membuka atau merintis usaha.
“Loksem itu seharusnya hanya sebagai tempat inkubasi usaha,” jelas Iqbal saat dikonfirmasi, Senin (11/11).
Untuk itu, dijelaskan Iqbal selama menempati loksem para pedagang diharapkan bisa lebih kreatif untuk memajukan usahanya.
“Harapannya mereka ini tidak selamanya di loksem, dia harus bisa mengembangkan atau meningkatkan bisnisnya. Jadi, loksem ini harus benar-benar fungsinya, sebagai inkubasi usaha,” tandasnya.
Setelah berkembang, lanjut Iqbal, mereka bisa lebih mandiri. Dan loksem tersebut bisa dimanfaatkan pelaku UKM yang baru.
“Ke depannya yang kita pingin mereka ini tidak memiliki tempat di loksem. Tapi mereka akan meningkat, mencari tempat yang lebih mandiri lagi. Kemudian loksem ini kita berikan kepada para pelaku usaha yang lagi merintis lagi, yang baru. Jadi, benar-benar fungsinya adalah inkubasi. Harapannya nanti ke depan kayak gitu,” katanya.
Itu artinya, sambung Iqbal, tidak selamanya loksem itu harus ada di situ terus (di satu lokasi), dan pedagang harus bisa berkembang. Konsep loksem seperti itu, pedagang kecil yang baru merintis usaha dikasih tempat sementara, di loksem tersebut.
“Setelah di inkubasi dia harus bisa mengembangkan usahanya lagi. Dia pindahlah ke tempat-tempat lainnya, misalnya dia bisa memakai ruko atau masuk ke PD Pasar Jaya yang bisa lebih mandiri. Dan harusnya pedagang itu berganti orang (pedagang lain), harusnya, konsepnya seperti itu,” ujar Iqbal.
Ia menambahkan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Jakarta Barat No 29 Tahun 2024 Tentang Penetapan Lokasi Sementara Usaha Mikro/Pedagang Kaki Lima tertanggal 31 Juli 2024, loksem di wilayah Jakarta Barat sebanyak 26 lokasi yang tersebar di 21 kelurahan.
“Total jumlah pedagang di 26 loksem itu mencapai 1.032 pedagang. Mayoritasnya usaha kuliner, hampir 80-90 persen kuliner. Ada lagi beberapa kecil fesyen, kerajinan, tapi mayoritasnya adalah kuliner,” ungkap Iqbal.
“SK tadinya 38 loksem, karena beberapa loksem yang ditinjau kembali keberadaannya. Ditinjau kembali oleh tim penataan kaki lima tingkat kota, maka disepakati yang ditetapkan kembali 26 lokasi. Kalau untuk penambahan tidak boleh, karena loksem itu seharusnya hanya sebagai tempat inkubasi usaha,” sambungnya.
Adapun masa berlaku loksem selama dua tahun dan umumnya menempati lahan fasos fasum. “Jadi, setiap masa habis waktu loksem maka nanti akan dibuat kembali mekanisme dari awal. Diusulkan kembali nggak dari lurahnya dulu. Kalau lurahnya mengusulkan, camatnya menyetujui maka nanti akan dikirim ke tingkat kota untuk kita bahas bersama tim,” jelas Iqbal.
Anggota tim terdiri atas sektoral terkait, seperti Sudis Tamhut, Perhubungan, Kesehatan Satpol PP, Iinspektorat dan lainnya. Pada saat usulan sudah masuk dari lurah, camat dan telah diinventarisir oleh sekretaris tim (Kabag Perekonomian), nanti akan dijadwalkan kunjungan bersama dengan tim ke lokasi.
“Kunjungan itu nanti outputnya adalah rekomendasi masing-masing unit. Jadi, dari rekomendasi masing masing itu, nanti dia memberikan rekomendasi, apakah loksem ini nanti menjadi diusulkan kembali atau tidak diperpanjang. Kalau tidak diperpanjang, tim akan membahas untuk pengembalian fungsinya seperti semula. Kalau trotoar kembali menjadi trotoar, kalau taman kembali jadi taman dan lainnya,” pungkas Iqbal. (Aji)