Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat meminta kecamatan dan kelurahan untuk memberikan semua informasi terkait pelayanan publik, termasuk layanan konsultasi di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Demikian disampaikan Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim, saat memimpin monitoring dan evaluasi (Monev) dan pendampingan PPID pada kecamatan dan kelurahan di Aula Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Kamis (12/3).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Bagian Umum dan Protokol, Afandi, Camat Tambora, Pangestu Aji, perwakilan Sudis Kominfotik Jakarta Barat, serta para lurah dan sekretaris kelurahan (Sekel).
Lebih lanjut, Firmanudin Ibrahim menuturkan bahwa pembentukan PPID di kecamatan dan kelurahan memerlukan fasilitas dan persyaratan sesuai dengan Pergub Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi (PPID).
"Pertama yang harus dipersiapkan adalah tempat/posko layanan PPID. Setelah ada tempat, kemudian mengisi sejumlah persyaratan-persyaratan, diantaranya surat keputusan lurah dan camat untuk menetapkan tim PPID tingkat kecamatan dan kelurahan," ujarnya.
Setelah tempat dan persyaratan telah dipenuhi dan diupload, lanjut Firmanudin Ibrahim, melakukan pelayanan publik dengan memberikan informasi-informasi kegiatan serta meng-upload di PPID.
"Semua pelayanan-pelayanan di tingkat kecamatan dan kelurahan, seperti kerja bakti, PSN, sosialisasi pencegahan kebakaran, dan sebagainya harus dipublis dan terkoneksi dari PPID kelurahan, kecamatan hingga tingkat Kota. Sehingga hasil kerja kita, kelihatan. Ketimbang ada kerjanya rajin, tapi 'ngumpet' karena tak pernah mempublish kegiatannya," jelasnya.
Sebelumnya Camat Tambora, Pangestu Aji menuturkan bahwa PPID menjadi wadah penting dalam penyampaian informasi kepada masyarakat, yang transparan dan akurat.
"Selain kejelasan keterbukaan informasi, saat ini kita perlu pertanggungjawabkan semua yang kita lakukan, Kita catat dan dokumentasikan secara berkesinambungan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
"PPID itu sebagai ujung tombak pelayanan informasi publik di tingkat kelurahan dan kecamatan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan," sambungnya. (why)






