Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat menyelenggarakan sosialisasi Program Pengurangan Sanksi Administratif (PSA) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dan KEP-239/PJ/2026 di Aula Harmoni Kanwil DJP Jakarta Barat, Kamis (22/10).
Kegiatan tersebut diikuti wajib pajak dari 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman mengenai ketentuan, prosedur, dan manfaat program guna mempermudah wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, mengapresiasi kontribusi dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ia menyampaikan, hingga September 2026, realisasi penerimaan pajak di wilayah kerjanya mencapai 71 persen dari target penerimaan tahun 2026 sebesar Rp85,236 triliun.
Menurut Farid, target penerimaan tersebut telah disesuaikan seiring perubahan tempat terdaftar wajib pajak berdasarkan potensi perpajakan. Meski demikian, penerimaan pajak tetap menunjukkan pertumbuhan positif.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran perpajakan masyarakat. Upaya edukasi tersebut diharapkan dapat membantu calon wajib pajak memahami ketentuan perpajakan dengan baik sehingga tumbuh kesadaran untuk memenuhi kewajiban tanpa menimbulkan resistensi.
“Kami bersama seluruh Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat berkomitmen memberikan pendampingan dan pelayanan terbaik kepada wajib pajak dalam memanfaatkan fasilitas yang diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026,” ujar Farid.
Ia menegaskan, seluruh layanan perpajakan yang diberikan tidak dipungut biaya. Farid juga mengajak masyarakat untuk menjaga integritas dan melaporkan kendala maupun dugaan pelanggaran melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.
“Apabila menemukan kendala atau dugaan pelanggaran, wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai saluran pengaduan yang tersedia dan akan kami tindak lanjuti,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Edukasi Perpajakan Kanwil DJP Jakarta Barat memaparkan ruang lingkup program, ketentuan, mekanisme, serta pemanfaatan fasilitas pengurangan sanksi administratif perpajakan sesuai PMK Nomor 71 Tahun 2026 dan KEP-239/PJ/2026. (Why)





