Sebanyak dua bangunan permanen yang berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di Jalan Kamal Raya RT 006/RW 02, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, ditertibkan,
Wakil Camat Kalideres, Danur Sasono, mengatakan penertiban bangunan tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan fasos-fasum agar dapat digunakan sesuai peruntukannya.
"Dua bangunan tersebut selama ini dimanfaatkan sebagai tempat usaha, yakni toko kelontong milik Ikhsan dan Warteg Dafa yang telah beroperasi sekitar 35 tahun," katanya sesuai keterangan yang diterima, Selasa (3/10).
Dijelaskan Danur, sebelum penertiban, pihaknya telah melakukan sosialisasi pada 15 September 2026, dilanjutkan pemberian Surat Peringatan (SP) I pada 5 Oktober, SP II pada 14 Oktober, dan SP III pada 20 Oktober 2026 lalu.
Menurutnya, penertiban yang semula dijadwalkan pada 28 Oktober 2026 sempat ditunda selama satu minggu menyusul permintaan organisasi masyarakat (ormas) Madas yang disepakati para pihak yang lain.
"Penertiban tersebut juga merupakan tindak lanjut aduan masyarakat melalui sistem Cepat Respons Masyarakat (CRM) terkait penggunaan lahan publik yang tidak sesuai peruntukannya," jelasnya.
Sementara itu, Ikhsan selaku pengelola toko kelontong telah menyatakan kesediaannya untuk mengosongkan bangunan untuk dikembalikan sesuai fungsinya.
"Saya berharap pemerintah dapat memberikan alternatif lokasi usaha agar tetap bisa melanjutkan mata pencahariannya," ucapnya. (Kontri)





