Sebanyak enam hotel dan dua perusahaan yang diduga melanggar perizinan di wilayah Jakarta Barat diberi peringatan. Perizinan yang dimaksud antara lain terkait UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Jika tidak diindahkan, keenam hotel dan dua perusahaan/kuliner tersebut akan ditutup. "Kami telah memberikan sanksi administrasi kepada enam hotel tersebut. Kami undang mereka karena mereka tidak memiliki izin UKL-PL atau amdal," ujar Edy Mulyanto, Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Kamis (16/3). Menurutnya, sanksi administrasi diberikan agar para pengelola hotel tersebut segera mengurus masalah UKL-UPL atau Amdal. Jika tenggang waktu kepengurusan tidak diindahkan, maka Pemkot Jakarta Barat akan memberikan sanksi penindakan, antara lain berupa penutupan saluran hingga penutupan usaha. Edy mencontohkan, kasus limbah perusahaan roti di wilayah Kelurahan Roa Malaka Kecamatan Tambora. Tim Pemkot Jakarta Barat yang melakukan peninjauan ke lokasi menemukan adanya limbah dari pabrik roti yang dibuang ke saluran. Kasus lainnya adalah tempat kuliner di Tanjung Duren Selatan yang kedapatan membuang limbah ke saluran air. "Ada tahapan tahapan mengenai uji limbah temuan. Setelah diuji lab, hasilnya kita beritahu kepada pemilik usaha. Ini nantinya menjadi dasar, pemilik usaha itu membuat izin amdal. Jika tidak, kami bisa menutup saluran, hingga penutupan usaha bila itu terkait perizinan lainnya," tandasnya. (why/aji)
20 Mei 2024