Petugas Sudin Perhubungan Jakarta Barat menggelar operasi parkir liar di sepanjang Jalan Puri Kembangan, Kelurahan Kembangan Selatan Kecamatan Kembangan, Kamis (12/1).
Hasilnya, sebanyak delapan mobil pribadi yang diparkir sembarangan di jalan tersebut diderek petugas. Kendaraan yang terjaring operasi langsung diderek ke kantor Sudin Perhubungan di Rawa Buaya.
“Di kawasan ini dilarang parkir. Kendaraan yang terjaring operasi langsung dikenakan sanksi derek,†ujar Agus, salah satu petugas dari tim penindak parkir liar Sudin Perhubungan Jakbar. “Total yang diderek hari ini ada delapan kendaraan.â€
Dijelaskan, kendaraan yang terkena sanksi derek bisa diambil pemiliknya di kantor Sudin Perhubungan, Rawa Buaya. Ia menambahkan, operasi parkir liar akan terus dilancarkan di delapan wilayah kecamatan se Jakarta Barat. “Tiap hari tim kita keliling memantau titik-titik rawan parkir liar. Kalau ada yang melanggar, langsung ditindak,†tandasnya. (why/aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru