UP PM PTSP Kelurahan Kota Bambu Utara melaksanakan sosialisasi layanan jasa desain gambar teknis gratis untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan perizinan bangunan.
Petugas UP PM PTSP Kota Bambu Utara, Gading Raka Siwi, menjelaskan dirinya memberikan pemaparan terkait alur pengajuan, kriteria bangunan, serta persyaratan layanan desain gambar teknis pada warga.
“Layanan ini kami hadirkan secara gratis untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan teknis perizinan bangunan, sehingga proses pengajuan menjadi lebih mudah, cepat, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu warga Kota Bambu Utara, Dirga mengaku memanfaatkan layanan yang tersedia sekaligus mendapatkan pendampingan langsung dari petugas.
"Layanan jasa desain gambar teknis ini diberikan secara gratis untuk mendukung permohonan perizinan maupun non perizinan bangunan, khususnya rumah tinggal dan sarana umum lainnya," ucapnya.
Diketahui, untuk kriteria bangunan yang dapat diajukan meliputi rumah tinggal, rumah tinggal dengan usaha mikro, rumah ibadah, PAUD binaan, taman lingkungan, gapura, pos jaga/posko, serta sarana umum lainnya. Masyarakat dapat menghubungi Call Center UP PMPTSP Kecamatan Palmerah di nomor 0813-8245-9961.
Sedang persyaratan umum antara lain luas bangunan dan lahan tertentu (maksimal 2 lantai hingga 200 m², atau 3 lantai dengan luas terbatas), serta dapat berupa lahan kosong maupun bangunan eksisting. Pemohon wajib melampirkan Keterangan Rencana Kota (KRK) dan memenuhi ketentuan lainnya seperti tanpa basement serta bukan bangunan milik badan usaha. (kontri)





