Sebanyak 13 bajaj dikenakan sanksi stop operasional karena tidak dilengkapi surat surat kendaraan. Bajaj tersebut terjaring operasi karena mangkal (ngetem) di bahu jalan, sekitar Seasons City, Jalan Latumeten, Kamis (23/2).
Komandan Unit Tindak Sudin Perhubungan (Sudinhub) Jakbar, Dedi Sumanto, menjelaskan operasi di kawasan tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut atas banyaknya keluhan masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi qlue dan SMS Gubernur. Operasi menerjunkan sekitar 18 personel gabungan Sudinhub Jakbar, Brimob, Lantas dan Garnisun.
Lebih lanjut dikatakan, sebanyak 13 bajaj biru tanpa surat kendaraan lengkap dikenakan sanksi stop operasional dan langsung di bawa ke kantor Sudinhub Jakbar, Rawa Buaya untuk diproses lebih lanjut. “Hasil operasi kali ini, sebanyak 13 bajaj tanpa surat lengkap distop operasi,†tandasnya.
Sementara itu salah satu sopir bajaj, A Hakim (52), mengaku kaget saat sedang tidur di dalam bajaj dibangunkan petugas Sudinhub Jakbar dan aparat kepolisian. “Lagi enak enak tidur dibangunin, kirain siapa, nggak taunya petugas. Ya sudah, cuma bisa pasrah. Saya nggak bawa surat surat,†ujarnya. (why/aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru