Petugas gabungan memasang plang penunggak Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) di sebuah aparteman (AML), di Jalan Raya Latumeten, Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet) Jakarta Barat
Selasa (24/10).
Tim terdiri atas petugas Kantor Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Gropet, Satpol PP, kepolisian dan TNI. Usai apel, petugas gabungan langsung memasang dua tiang plang penunggak PBB P2 di depan pintu masuk apartemen. Plang dipasang karena pengelola apartemen belum membayar PBB P2 selama tiga tahun sejak 2015 hingga 2017 yang mencapai sekitar Rp 4 miliar.
"Sebelum pemasangan plang, kami sudah melayangkan dua kali surat peringatan agar pemilik gedung apartemen membayar tunggakan PBB P2," jelas Kepala UPPRD Kecamatan Gropet, Dedyanto Siahaan kepada wartawan, Selasa (24/10). Ditegaskan, pemilik gedung diberikan batas waktu maksimal selama 14 hari ke depan untuk melunasi tunggakan pembayaran PBB P2.
Selanjutnya, jika pemilik tidak membayar tunggakan PBB P2 hingga batas waktu yang diberikan, pihaknya akan menyerahkan ke Suku Badan Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah Jakarta Barat untuk penagihan aktif. Pihaknya juga akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penagihan aktif kepada pemilik gedung apartemen. (why/aji)
20 Mei 2024