Petugas gabungan Pemkot Jakarta Barat melakukan penertiban terhadap 20 bangunan semi permanen yang berada di lahan aset milik Pemprov DKI Jakarta, Jalan Rasamala Hijau III, RT 003 RW 09, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kamis (30/7).
Penertiban bangunan diawali dengan apel persiapan yang dipimpin langsung Camat Cengkareng, Suhardin. Apel diikuti sekitar 250 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Suku Dinas Pemuda dan Olahraga, Suban Pengelola Aset Daerah, SDA, Bina Marga, Lingkungan Hidup, Kecamatan Cengkareng dan Kelurahan Duri Kosambi, PPSU, serta unsur Tiga Pilar Kecamatan Cengkareng.
"Hari ini dilakukan penertiban pada lahan aset milik Pemprov DKI Jakarta. Karena seluruh unsur pemerintahan, terutama tiga pilar, berkewenangan untuk mengamankan seluruh aset yang menjadi milik negara," ujar Camat Cengkareng, Suhardin.
Ia menegaskan bahwa aset milik Pemprov DKI Jakarta tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Bila ada orang lain yang memanfaatkan atau menggunakan aset pemerintah tanpa izin, itu menjadi suatu pelanggaran.
"Apel ini merupakan salah satu bentuk wujud kehadiran pemerintah. Kita wajib mengamankan aset pemerintah agar tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Dalam penertiban ini, kita tetap mengutamakan humanis dan pendekatan secara baik, sesuai mekanisme aturan berlaku," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta Barat, Joko Suparno mengatakan bahwa pihaknya telah menjalani prosedur hukum penertiban terhadap 20 lapak pedagang yang berada di lahan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
"Kami sampaikan, penertiban ini telah melalui rangkaian tahapan prosedur hukum, mulai dari sosialisasi, pemberian surat peringatan 1, 2, dan 3, hingga dilakukan pembongkaran bangunan semi permanen," ujarnya.
Dijelaskan Joko, penertiban pada areal lahan seluas 3.300 meter persegi melibatkan sebanyak 250 petugas gabungan Pemkot Jakbar, 5 armada truk, serta 1 unit alat berat (beckho).
"Ada sekitar 20 bangunan semi permanen milik pedagang yang dibongkar. Penertiban berjalan lancar, karena dibantu alat berat," ujarnya.
Lebih lanjut Joko menjelaskan, pihaknya akan melakukan penataan pada areal lahan seluas 3.300 meter persegi yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai lokasi lapak berdagang oleh 20 pedagang. Keberadaan mereka muncuk pada masa pandemi Covid-19 sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi perekonomian masyarakat saat itu.
Penataan aset telah melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan akan direalisasikan pada akhir Juli 2026. Anggaran untuk penutupan kawasan juga telah disiapkan sehingga proses penataan dapat segera dilaksanakan.
"Kami telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait. Penutupan kawasan akan mulai dilaksanakan pada akhir bulan ini dan anggarannya sudah tersedia. Setelah seluruh tahapan administrasi selesai, kami akan langsung melakukan tindak lanjut di lapangan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi aset pemerintah menjadi sarana olahraga," ujar Joko Suparno. (why)





