Puluhan pelanggar yang terjaring razia masker di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk dan Palmerah dikenakan sanksi kerja sosial, Senin (6/9).
Di Kecamatan Kebon Jeruk, razia digelar di Jalan Raya Sukabumi Selatan, Kelurahan Sukabumi Selatan. Jumlah yang terjaring sebanyak 20 orang. “Para pelanggar semuanya menjalani sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi,†ujar Kasatpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Yudistira Adinugraha.
Sedang di wilayah Kecamatan Palmerah kegiatan digelar di Jalan Syahdan Kelurahan Palmerah. Dilokasi tersebut pelanggar yang terjaring sebanyak 22 orang. “Seluruh pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial,†kata Kasatpol PP Kecamatan Palmerah Sumitro.
Dijelaskan, kegiatan dalam rangka penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di DKI, khususnya wilayah Kecamatan Palmerah.
Pada kesempatan tersebut pihaknya juga menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan (prokes) 3M kepada masyarakat setempat dan pengguna jalan. “Pemberian sanksi kepada para pelanggar untuk pendisiplinan sebagai upaya pencegahan Covid-19 di DKI,†katanya. (Aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru