Pemkot Jakarta Barat melayani sebanyak 373 laporan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak selama tahun 2021.
"Tahun 2021 itu angka kekerasan kita 373. Itu mereka melaporkan ke petugas P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak). Kalau data untuk tahun ini belum ada," ujar Kepala Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Barat, Sikah Winarni, saat dihubungi, Jumat (14/10).
Dijelaskan, ke 373 laporan tersebut merupakan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan keluarga. Menurut Sikah, banyak faktor yang menyebabkan seringnya terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Salah satunya faktor ekonomi. Situasi awal Pandemi COVID-19 yang menyebabkan warga harus berdiam diri di rumah pun menjadi salah satu penyebab terjadinya kekerasan di dalam rumah tangga.
"Karena seringnya interaksi pertemuan di dalam rumah membuat hal tersebut terjadi," jelasnya.
Lebih lanjut Sikah mengatakan, Pemkot melalui petugas P2TP2A memberikan pendampingan berupa pelayanan psikologi dan bantuan hokum kepada 373 kasus pelapor tersebut. Melalui upaya itu, seluruh korban kekerasan akan merasa terlindungi secara psikis dan terfasilitasi dalam segi hukum.
Sebelumnya, Sikah mengimbau seluruh anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan bisa mengadu ke pos pengaduan P2TP2A. Pos tersebut ditempatkan di enam titik permukiman untuk memudahkan masyarakat melakukan pengaduan. Lokasi nya berada di RPTRA Utama dan Rusun Pesakih Cengkareng, kantor Kecamatan Kalideres, RPTRA Kembangan Utara, RPTRA Kalijodo Tambora dan Kecamatan Palmerah.
Di pos tersebut, pihaknya akan menempatkan dua petugas P2TP2A. Dua orang itu terdiri dari petugas yang membidangi masalah hukum dan pendampingan psikologi.
"Nanti ketika datang konseling, petugas akan bertanya tentang keluhan. Jika dia butuh rumah aman akan kita sediakan, jika butuh bantuan hukum dan penanganan psikologis juga kita akan lakukan," pungkasnya. (Aji)