Sejumlah petugas gabungan dari unsur tiga pilar kelurahan Tambora, berdiri di Jalan Perniagaan, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (10/3). Mereka membawa poster sambil memberikan imbauan kepada pengguna jalan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Sebaliknya, petugas akan menjaring warga bila tidak mematuhi aturan protokol kesehatan. Mereka yang melanggar dikenakan sanksi sosial. "Kami rutin melaksanakan kegiatan ini. Tujuannya agar warga lebih disiplin dalam mematuhi aturan protokol kesehatan. Bila melanggar maka dikenakan sanksi sosial," tutur Lurah Tambora, Bambang Edi Kusumo.
Menurutnya, operasi Tertib masker disertai sosialisasi protokol kesehatan dilaksanakan atas dasar Pergub No.3 Tahun 2021 sebagai tindak lanjut pelaksanaan peraturan daerah tentang penanggulangan covid-19. Aturan ini memuat sejumlah ketentuan, mulai dari standar masker, pengaturan fasilitas umum dan tempat usaha, serta sanksi.
Dalam pelaksanaan operasi tertib masker di Jalan Perniagaan, petugas gabungan menjaring 26 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Mereka umumnya para pengendara motor.
"Mereka dikenakan sanksi sosial. Dari jumlah tersebut, 23 pelanggar diantaranya terkena sanksi kerja sosial, sedangkan 3 pelanggar lainnya terkena sanksi denda administrasi," ujar Bambang.
Pelanggar yang diganjar sanksi kerja sosial diminta membersihkan fasilitas umum. Penerapan sanksi diawasi ketat oleh satpol PP. "Kami berikan sanksi sosial agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan," tambahnya. (why)
20 Mei 2024