Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meresmikan pembentukan 267 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan se-DKI Jakarta untuk memperluas akses keadilan untuk manyarakay yang berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/10).
Dalam sambutannya, Supratman menyampaikan bahwa Posbankum menjadi sarana masyarakat untuk menyelesaikan persoalan hukum secara damai melalui mediasi.
“Posbankum merupakan wujud gotong royong hukum yang memberikan keadilan tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Pada moment yang sama, Gubernur Maluku Utara sekaligus Duta Posbankum, Sherly Tdjoanda, menambahkan bahwa pembentukan Posbankum bukan sekadar peresmian layanan hukum, tetapi langkah untuk menyalakan kembali semangat keadilan di tengah masyarakat.
“Kita hadir untuk menghadirkan keadilan yang bisa dirasakan langsung oleh warga,” katanya.
Ditempat yang sama Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan Posbankum berjalan efektif di setiap kelurahan yang ada di DKI Jakarta.
“Kehadiran Posbakum akan melengkapi infrastruktur pelayanan publik di Jakarta sekaligus memperkuat upaya mewujudkan kota yang inklusif dan berkeadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Taman Sari Abdul Malik Raharusun mewakili kelurahan se-Jakarta Barat menerima Sertifikat Non Litigation Peacemaker atas peran aktifnya dalam penyelesaian masalah hukum masyarakat secara damai di tingkat kelurahan. Ia menambahkan, sebagian besar kasus yang ditangani Posbankum Kelurahan Taman Sari berkaitan dengan konflik warisan.
“Respon masyarakat sangat antusias. Mereka merasa terbantu dengan adanya Posbakum. Hari ini kami juga menghadirkan satu perwakilan warga yang sebelumnya berhasil menyelesaikan perselisihan ahli waris melalui jalur Posbakum. Untuk jenis permasalahan yang paling banyak dimediasi sejauh ini adalah sengketa warisan antara anggota keluarga,” pungkasnya.
Salah satu penerima manfaat, Tan Cay Lou, warga Kelurahan Taman Sari, mengaku sangat terbantu dengan keberadaan Posbankum. Diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan hukum gratis serta memperluas akses keadilan bagi masyarakat Jakarta Barat dan seluruh wilayah DKI Jakarta.
“Kami dimediasi oleh Pak Lurah dan Posbakum dalam sengketa tanah keluarga. Masalah bisa diselesaikan secara damai tanpa biaya besar,” pungkasnya.(Kontri/Azzahra)





