Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat menggelar penyuluhan hukum tentang kesadaran hukum, paralegal dan Pos Bankum di Aula Kantor Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Rabu (2/7).
Ketua Subkelompok Publikasi Hukum dan HAM, Bagian Hukum Setko Jakarta Barat, Cunfaya Fitri Dianasari mengapresiasi kepada peserta yang terlihat antusias mengikuti penyuluhan hukum. Kegiatan diikuti sebanyak 25 peserta dari kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Kelurahan Grogol.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap peserta dapat memahami penyuluhan hukum yang disampaikan para narasumber," katanya saat dikonfirmasi.
Lurah Grogol Ady Saputro mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kesadaran hukum melalui penguatan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), Paralegal dan Pos Bantuan Hukum. Dan upaya aparatur kelurahan untuk mewujudkan masyarakat yang sadar hukum serta mampu menyelesaikan permasalahan hukum secara mandiri, maupun melalui jalur hukum.
"Kami berharap warga lebih memahami hak dan kewajiban hukumnya serta mengetahui kemana harus melapor atau meminta bantuan jika menghadapi masalah hukum," tukasnya.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Penyuluh Hukum dari Kanwil Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Olivia Dwi Ayu Qurbaningrum dengan materi Pos Bankum, peran serta fungsi Pos Bankum, tugas dan fungsi Paralegal serta peran Lurah sebagai Peacemaker Legal Aid, dan Perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Jakarta Barat, Lestari Sejati Pertiwi menyampaikan materi mengenai aplikasi e-Posbankum. (why)