Puluhan petugas gabungan Kecamatan Kalideres melakukan penertiban sebanyak 20 bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan bahu jalan di Pasar Deprok, Jalan Kebon 200, Kelurahan Kamal, Jakarta Barat, Rabu (6/8).
Penertiban terhadap bangunan liar diawali dengan apel persiapan yang dipimpin Lurah Kamal, Edy Sukarya. Apel diikuti sebanyak puluhan petugas gabungan Kecamatan Kalideres, serta unsur tiga pilar.
Lurah Kamal, Edi Sukarya mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum sebelum melakukan penertiban, mulai dari sosialisasi hingga pemberian surat peringatan.
"Penertiban dilakukan lantaran adanya keluhan masyarakat yang hendak menuju Puskesmas pembantu Kelurahan Kamal. Mereka itu melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum," ujarnya.
Dijelaskan Edy, penertiban bangunan dengan membongkar sebanyak 20 bangunan liar yang melanggar berdiri di atas saluran dan bahu jalan. Penertiban berjalan lancar. Ia mengimbau kepada pedagang untuk tidak berjualan di atas saluran air dan bahu jalan.
"Tidak ada perlawanan. Kami berharap kedepannya para PKL ini tidak lagi berjualan di atas saluran dan bahu jalan lagi, yang dapat mengganggu ketertiban umum," pungkasnya. (why)