Sebanyak 179 kendaraan roda dua dikenai Operasi Cabut Pentil (OCP) dalam penertiban parkir liar di kawasan Sentra Primer Barat (SPB) atau CNI, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (28/10).
Penertiban tersebut melibatkan 40 petugas gabungan yang terdiri dari Suku Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI, dan kepolisian. Petugas menyasar delapan titik rawan parkir liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki.
Kepala Satuan Pelaksana (Satpel) Perhubungan Kecamatan Kembangan, Dedi Setiadi, mengatakan parkir liar masih kerap ditemukan di bahu jalan, trotoar, dan jalur sepeda di kawasan tersebut.
“Keberadaannya dikeluhkan lantaran memakan bahu jalan, trotoar, dan jalur sepeda sehingga mengganggu kenyamanan berlalu lintas,” ujarnya.
Menurut Dedi, pihaknya telah memasang spanduk larangan parkir pada sejumlah titik di kawasan Sentra Primer Barat Kembangan sejak September 2026. Sosialisasi dan edukasi kepada pengguna jalan juga telah dilakukan agar masyarakat mematuhi aturan parkir.
Namun, karena pelanggaran masih ditemukan, pihaknya bersama instansi terkait melakukan penindakan di delapan titik, meliputi kawasan Sentral Primer Barat (SPB) CNI Kembangan, Jalan Puri Elok, Puri Harum, Puri Ayu, Puri Lingkar Dalam, hingga Jalan Puri Hijau.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak 179 sepeda motor yang kedapatan parkir di bahu jalan dan trotoar dengan melakukan pencabutan pentil.
Dedi berharap penindakan tersebut memberikan efek jera sehingga masyarakat tidak lagi memarkir kendaraan secara sembarangan, baik roda dua maupun roda empat.
"Kami berharap agar lima dari delapan titik rawan parkir liar bisa dijadikan area parkir legal. Sedangkan tiga titik lainnya tidak bisa diakomodir karena ada menjadi lajur sepeda," jelasnya.
Pascaoperasi, pihaknya akan meningkatkan pengawasan di kawasan CNI Kembangan untuk mencegah parkir liar kembali terjadi serta menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas. (Why)





