Sebanyak 26 objek pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, ditempeli stiker penunggak pajak.
Dengan penempelan stiker tersebut menjadi efek jera bagi penunggak pajak, stiker tersebut berisi tulisan ‘Obyek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah'.
Menurut Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Kembangan, Satrio Banjuadji, dengan pemasangan stiker tersebut merupakan salah satu upaya mendorong wajib pajak segera melunasi tunggakan kewajibannya.
“Ketika objek pajak dipasangi stiker, masyarakat bisa melihat bahwa pemiliknya belum melunasi kewajiban pajak. Kami berharap hal ini mendorong wajib pajak untuk segera menyelesaikan tunggakannya,” ujar pria yang akrab disapa Ciko saat dikonfirmasi, Rabu (28/10).
Lebih lanjut dijelaskan Ciko, pemasangan stiker juga diharapkan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
“Pemasangan stiker menjadi pengingat bagi pemilik objek pajak agar memenuhi kewajibannya. Dengan begitu, penerimaan daerah dari sektor PBB dapat meningkat dan tunggakan pajak bisa diselesaikan,” katanya.
Ciko menambahkan, wajib pajak yang telah ditempeli stiker bisa mendatangi langsung UPPPD Kecamatan Kembangan untuk mengajukan surat permohonan keringanan atau diskon jika menemui kendala terkait pembayaran pajak. “Kami berharap setelah ditempeli stiker, para wajib pajak segera melunasi kewajiban pajaknya mengingat pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dialokasikan untuk pembangunan sarana dan prasarana fasilitas publik maupun bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan,” tandasnya. Sebagai informasi, objek pajak yang telah ditempeli stiker dari enam kelurahan se-Kecamatan Kembangan diantaranya, Kelurahan Kembangan Utara sebanyak 8 objek pajak, Kembangan Selatan 2 objek pajak, Meruya Utara 6 objek pajak, Srengseng 2 objek pajak, Joglo 5 objek pajak dan wilayah Kelurahan Meruya S.elatan 3 objek pajak. (Izu)




