Sebanyak 30 petugas gabungan Pemkot Jakarta Barat melakukan penertiban parkir liar pada sejumlah titik ruas jalan di kawasan Sentra Primer Barat Kembangan, Senin (8/6). Hasilnya, sebanyak 158 kendaraan roda dua dan empat ditindak.
Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Agus Prasetyo mengatakan, kegiatan penertiban melibatkan petugas gabungan dari unsur perhubungan, Satpol PP, kepolisian dan TNI, untuk menindaklanjuti keluhan warga tentang banyak kendaraan parkir sembarang.
"Dalam kegiatan ini, kami menindak sebanyak 158 kendaraan roda dua. Dengan rincian, 150 operasi cabut pentil (OCP) dan delapan kendaraan lainnya diangkut ke dalam truk," ujarnya.
Tidak hanya menindak kendaraan roda dua, lanjut Agus, pihaknya juga melakukan penertiban terhadap juru parkir liar. Hasilnya, petugas menindak empat juru parkir liar untuk selanjutnya didata dan diamankan untuk proses selanjutnya.
Ia berharap, kegiatan penertiban parkir liar bisa memberikan efek jera agar masyarakat tidak memarkir kendaraaan sembarang tempat. Mereka juga diingatkan agar tidak ada warga yang melakukan pelanggaran hukum dengan menjadi juru parkir liar.
Pasca penertiban, Sudin Perhubungan Jakarta Barat akan melakukan pengawasan pada sejumlah titik rawan parkir liar di Jakarta Barat.
"Secara rutin petugas kami lakukan pengawasan secara mobile. Tidak hanya di CNI Kembangan, tapi juga lokasi lain yang rawan parkir liar," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama menerangkan, aktivitas parkir liar tersebut melanggar Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Karena itu, pihaknya siap mendukung dan mensukseskan penertiban.
"Tidak hanya mengganggu lalulintas, keberadaan parkir liar di trotoar juga mengambil hak dan menggangu kenyamanan pejalan kaki," tambahnya. (why)






