Unit Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kecamatan Cengkareng bersama Unit PMPTSP Kelurahan Cengkareng Timur memberikan pendampingan perizinan kepada pedagang di Pasar Cengkareng, Jalan Bangun Nusa, Cengkareng Timur, Kamis (8/10).
Lurah Cengkareng Timur, Boy Raya Purba, mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya mendekatkan akses pelayanan perizinan kepada masyarakat, khususnya pedagang dan pelaku usaha.
Pelayanan turut didukung tim pelayanan mobile DPMPTSP Kota Administrasi Jakarta Barat. Para pedagang mendapatkan informasi, konsultasi, hingga pendampingan pendaftaran perizinan berusaha secara langsung di lokasi usaha.
“Salah satu layanan yang menjadi fokus adalah fasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pedagang,” kata Boy.
Diketahui, dari kegiatan tersebut, sebanyak 11 NIB berhasil diterbitkan bagi pelaku usaha yang mendapatkan pendampingan. NIB menjadi identitas resmi bagi pelaku usaha dalam memulai atau menjalankan kegiatan usaha.
Boy berharap pelayanan jemput bola tersebut dapat meningkatkan kesadaran pedagang mengenai pentingnya legalitas usaha sekaligus mendorong tertib administrasi bagi pelaku usaha di lingkungan Pasar Cengkareng.
“Pelayanan langsung di lokasi masyarakat diharapkan semakin memudahkan warga memperoleh informasi dan mengurus perizinan usaha,” ujarnya.
Kegiatan yang melibatkan UP PMPTSP Kecamatan Cengkareng, UP PMPTSP Kelurahan Cengkareng Timur, DPMPTSP Jakarta Barat, dan unsur terkait itu berlangsung tertib serta menghasilkan 11 NIB sebagai bentuk konkret pelayanan perizinan kepada masyarakat.
"Pelayanan langsung di lokasi masyarakat juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah dijangkau, informatif, dan responsif terhadap kebutuhan warga," pungkasnya. (Kontri)





