Sebanyak 107 kendaraan roda dua ditindak dalam operasi penertiban parkir liar di kawasan Pecinan Glodok, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (21/10). Operasi tersebut melibatkan 30 petugas gabungan dari unsur Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri.
Petugas Pengawas Lapangan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Dedi Sumanto, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Operasi parkir liar kami laksanakan di sepanjang Jalan Pancoran Glodok, Jalan Hayam Wuruk, tepatnya di kolong Jembatan Glodok, serta Jalan Petak Enam. Kami menindak sebanyak 107 kendaraan roda dua,” ujar Dedi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 100 kendaraan dikenai tindakan Operasi Cabut Pentil (OCP), sedangkan tujuh kendaraan lainnya diangkut untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dedi menjelaskan, petugas mengutamakan tindakan cabut pentil terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir. Sementara itu, kendaraan yang parkir hingga mengganggu arus lalu lintas atau menutup akses jalan akan dikenai tindakan penderekan.
Menurutnya, operasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat serta pengguna jalan terkait kemacetan akibat parkir liar di kawasan Pecinan Glodok.
“Kawasan Glodok merupakan kawasan perdagangan dan wisata dengan tingkat mobilitas yang tinggi. Jika banyak kendaraan parkir liar di badan jalan dan trotoar, tentu akan mengganggu kelancaran lalu lintas serta kenyamanan pejalan kaki,” jelasnya.
Ia menambahkan, operasi gabungan bersama unsur TNI dan Polri akan dilaksanakan secara rutin untuk meningkatkan ketertiban dan memberikan efek jera kepada para pelanggar. Dedi juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan parkir dengan menempatkan kendaraan di lokasi yang telah disediakan.
“Kami mengimbau pengendara untuk memarkirkan kendaraan di tempat yang tersedia agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya serta menjaga keamanan, kenyamanan, kelancaran, dan keselamatan berlalu lintas,” pungkasnya. (Why)




