Kesadaran Keamanan Siber Teknis
Keamanan siber teknis mengacu pada serangkaian langkah dan teknologi yang dirancang untuk melindungi sistem, jaringan, dan data dari serangan siber
Saya membaca syarat dan ketentuan sebelum menginstal aplikasi di perangkat digital.
Saya memastikan aplikasi yang saya instal berasal dari sumber terpercaya.
Saya menggunakan kombinasi huruf, angka, dan simbol dalam kata sandi (password) saya.
Saya mengganti kata sandi secara berkala (minimal 6 bulan sekali).
Saya menyimpan kata sandi dalam aplikasi Password Manager untuk memudahkan mengingat dan pengelolaan.
Saya mengaktifkan fitur 2FA (Two Factor Authentication) untuk meningkatkan keamanan akun.
Saya menghindari mengakses data kantor/perbankan melalui jaringan Wi-Fi publik.
Saya selalu memverifikasi keaslian jaringan Wi-Fi sebelum terhubung.
Saya mengaktifkan kunci layar pada perangkat saya (PC/Laptop/HP).
Saya rutin memperbarui (update) sistem operasi dan aplikasi perangkat.
Saya memasang antivirus pada perangkat digital.
Saya melakukan backup data penting secara berkala.
Saya mengetahui ke mana harus melaporkan jika terjadi insiden siber (seperti peretasan, pencurian data).
Saya pernah melaporkan kejadian insiden siber (seperti peretasan, pencurian data).
Saya memahami bahwa peretasan atau penyebaran malware adalah tindakan kriminal.
Saya memahami konsekuensi hukum dari penyalahgunaan perangkat elektronik.
Kesadaran Keamanan Siber Sosial
Keamanan siber sosial mencakup upaya melindungi manusia baik individu maupun kelompok dari praktik-praktik manipulasi sosial di ruang siber.
Saya memverifikasi identitas pengirim sebelum membuka tautan/lampiran email.
Saya tidak mudah memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
Saya berhati-hati dalam membagikan tautan atau berita dari sumber yang belum terverifikasi.
Saya dapat mengidentifikasi konten yang mengandung hoaks, provokasi, atau ujaran kebencian.
Saya tidak membagikan data pribadi atau pekerjaan di media sosial secara sembarangan.
Saya mengatur privasi akun media sosial saya dengan ketat.
Saya mengetahui cara melaporkan penyalahgunaan media sosial atau konten negatif.
Saya pernah melaporkan akun atau konten mencurigakan di platform digital.
Saya memahami UU ITE dan implikasinya terhadap aktivitas digital.
Saya sadar bahwa menyebarkan konten negatif bisa dikenai sanksi hukum