Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah menyerahkan surat keputusan (SK) pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret kepada 19 ASN di Ruang Ali Sadikin, Kantor Wali Kota Jakbar, Kamis (12/2).
Ditemui usai penyerahan SK pensiun, Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah menyampaikan sejumlah kesan kepada 19 ASN yang memasuki purna bakti/pensiun.
"Pertama, saya merasa bahagia dan bersyukur, karena para senior yang memasuki masa purna bakti berada dalam keadaan sehat dan telah menyelesaikan tugas dengan baik," ujarnya.
Lanjut Iin, kesan kedua yang disampaikan adalah ucapan terimakasih kepada ASN yang telah berkontribusi dalam pembangunan wilayah.
"Mereka adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kinerja pembangunan wilayah, khususnya di Jakarta Barat. Kami mengucapkan terima kasih atas segala dedikasi mereka," tutur Iin Mutmainnah.
Kesan penuh mendalam dan berarti juga disampaikan Wali Kota Jakbar kepada Asisten Administrasi dan Kesejahteraan (Adkesra), Amien Haji dan ASN BKD Kota Jakbar, Susy Syasbastari.
Untuk Adkesra Amien Haji, Iin Mutmainnah menyampaikan, Amien Haji pernah bertugas bersama sebagai paming.
"Ketika saya menjabat camat di Jakarta Timur, pak Amien juga menjabat sebagai camat di Jakarta Selatan. Kami sering mengikuti rapat bersama, bekerjasama, berkordinasi, dan saling berbagi pengalaman mengenai wilayah masing-masing. Hal itu sangat memperkaya ilmu dan kemampuan kami dalam menyelesaikan berbagai masalah," tuturnya.
Sementara itu, Susy Syabastari, lanjut Iin Mutmainnah, merupakan rekan satu tim. Ketika dirinya menjabat sebagai sekretaris kota, Susy Syabastari menjabat sebagai sekretaris Korpri.
"Beliau yang mengurusi Korpri hingga sekarang. Beliau adalah rekan tim yang sangat solid dalam kerjasama di tingkat kota Jakarta Barat," jelasnya.
Untuk diketahui, penyerahan SK Pensiun TMT 1 Januari 2026 sebanyak 19 ASN dari 10 UKPD. Rinciannya, 1 ASN Suku Badan Kepegawaian Daerah (BKD), 4 ASN Suku Dinas Pendidikan Wil 1, 3 ASN Suku Dinas Pendidikan Wil 2, 1 ASN Suku Dinas Bina Marga, 1 ASN Suku Dinas Tamhut, 2 ASN Suku Dinas Kesehatan, 1 ASN Suku Dinas LH, 1 ASN Suku Dinas Perhubungan, 3 ASN di Sekretariat Kota Jakbar, dan 2 ASN Satpol PP. (why)





