Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Barat agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau kepentingan pribadi.
Larangan tersebut berlaku selama periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 H. Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2026 yang diterbitkan oleh Sekda DKI Jakarta, Uus Kuswanto, pada 13 Maret 2026.
Aturan tersebut secara spesifik melarang penggunaan kendaraan dinas jabatan maupun operasional untuk kegiatan di luar kedinasan, seperti mudik lebaran atau berlibur. Iin menekankan bahwa aset negara hanya boleh digunakan untuk menunjang produktivitas kerja, bukan untuk mobilitas personal di masa libur panjang.
​"Ketentuan ini tegas bagi seluruh jajaran ASN. Saya ingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Jakarta Barat bahwa kendaraan dinas dilarang keras digunakan untuk keperluan mudik ke kampung halaman atau liburan keluarga. Fasilitas negara ini yang peruntukannya murni untuk menunjang tugas-tugas kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi di luar urusan pekerjaan," tegas Iin saat dikonfirmasi, Rabu (18/3).
​Mengenai mekanisme pengawasan dan penindakan di lapangan, Iin menjelaskan pihaknya akan memonitor pergerakan aset daerah tersebut secara ketat.
​"Terkait sanksi bagi pegawai yang kedapatan melanggar aturan ini, pihak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta yang memiliki kewenangan penuh untuk memberikan penjelasan secara detail. Mereka yang akan menentukan tindakan disiplin apa yang akan dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggarannya," tandas Iin.
​Aturan ini berpijak pada Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas, yang telah diperbarui melalui Pergub Nomor 27 Tahun 2022.
​Selain aturan internal Pemprov DKI, langkah ini juga tindak lanjut dari Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait hari raya. Melalui kebijakan ini, diharapkan integritas ASN tetap terjaga dan penggunaan aset daerah tetap sasaran serta akuntabel. (Yan/Aji)





