Direktur Utama RSAB Harapan Kita dr. Ockti Palupi Rahayuningtyas mengajak para tenaga kesehatannya (Nakes) untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pajak 2024.
Ajakan itu disampaikan pada kegiatan Sosialisasi Aplikasi Coretax, Implementasi Tarif Efektif Rata-Rata (TER) atas PPh 21 dan Tata cara pengisian SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 bagi Wajib Pajak (WP) Pribadi di lingkungan RS Anak & Bunda Harapan Kita, kemarin.
Lebih lanjut Ockti menyampaikan, pentingnya pajak bagi pembangunan negara. Ini penting dalam rangka menuju Indonesia Emas 2045.
Ia juga menyoroti masih adanya kebingungan para tenaga kesehatan yang berpraktek di lebih dari satu tempat dalam melakukan penghitungan pajak menggunakan TER.
“Meskipun potongan Pajak Penghasilan Pasal 21 di sebelas masa pajak pertama terasa lebih kecil dibanding sebelum menggunakan TER, akan terdapat kurang bayar pada masa pajak terakhir,” tegas Ockti.
Hal itulah yang menjadi tujuan diselenggarakannya sosialisasi kepada para pegawai dan tenaga kesehatan di RSAB Harapan Kita.
Mengakhiri sambutan, Ockti mengimbau kepada seluruh pegawai dan tenaga kesehatan serta masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 lebih awal melalui e-filing pada laman djponline.pajak.go.id sebelum tanggal 31 Maret 2025.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Jakarta Palmerah Budi Susanto menegaskan bahwa sistem TER tidak menambah beban pajak baru, melainkan hanya mengatur distribusi pemotongan pajak dalam setahun.
Ia juga mengimbau kepada peserta sosialisasi untuk melaporkan SPT PPh Tahunan Orang Pribadi melalui DJP Online dan lapor SPT lebih awal.
“Mudah-mudahan sinergi dan kerja sama baik selama ini antara KPP Pratama Jakarta Palmerah dengan RSAB Harapan Kita dapat meningkat,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, KPP Pratama Jakarta Palmerah juga menyediakan layanan konsultasi perpajakan bagi para peserta. (why)