Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) dan Bina Marga Jakarta Barat akan melakukan perbaikan dan pembenahan pada areal taman jalur hijau di Jalan Daan Mogot, Cengkareng. Perbaikan difokuskan pada sarana prasarana yang mengalami kerusakan.
Kepala Suku Dinas Tamhut Jakarta Barat, Dirja Kusuma, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait perbaikan taman jalur hijau.
"Harus kita TL (Tindaklanjut) bersama SKPD terkait lainnya, karena ada utilitas seperti kabel dan sebagainya. Terkait taman, akan ditindaklanjuti," tuturnya saat dikonfirmasi Sabtu (3/10) malam.
Untuk taman, lanjut Dirja, pihaknya akan kembali menata taman dengan melakukan penanaman pohon, dan membersihkan sampah.
"Kita akan bersihkan, melakukan penanaman pohon, dan larangan buang sampah bagi masyarkat yang suka buang sampah di dekat halte. Rencananya, kami tindaklanjuti besok (minggu)," ujarnya.
Hal serupa diungkapkan oleh Kepala Seksi Jalan, Jembatan dan Kelengkapan Jalan Sudis Bina Marga Jakarta Barat, Budi Cahyo Wardoyo, mengungkapkan pihaknya akan berkolaborasi dengan SKPD lainnya, seperti Sudis Tamhut, Lingkungan Hidup, dan SDA untuk melakukan pembenahan di taman jalur hijau Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Ini lintas instasi, ada SDA untuk penutup saluran, sampah kewenangan Sudis Lingkungan Hidup, penataan taman kewenangan Sudis Tamhut. Sementara, Sudis Bina Marga akan memperbaiki halte sekaligus merapihkan kabel," ujarnya.
Untuk jaringan utilitas, lanjut Budi, pihaknya juga akan bekerjasama dengan seksi utiilitas di Sudis BM Jakarta Barat.
"Untuk kewenangan BM, nanti kita infokan. Kami akan tindaklanjuti," ujarnya.
Sementara itu, Camat Cengkareng, Suhardin, mengatakan bahwa pihaknya kerap kali melakukan penertiban terhadap PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) PPKS di perempatan lampu merah Cengkareng.
"Kalau kita sudah melakukan penertiban namun pada sore dan malam, mereka kembali melakukan kegiatan yang sama di lokasi tersebut," ujarnya.
Meski begitu, lanjut Suhardin, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum. (why)





