Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudis LH) Jakarta Barat mengingatkan pentingnya memilah jenis sampah di lingkungan kantor. Hal ini disampaikan Kepala Sudis LH, Ahmad Hariadi saat memimpin apel rutin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapangan Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kembangan, Senin (4/11).
Kepala Sudis LH Jakarta Barat, Achmad Hariadi mengatakan sesuai dengan Pergub Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Sampah dibagi pada beberapa jenis diantaranya sampah organik, kertas, E-waste, B-3, Plastik, Logam dan Residu.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas dan Suku Dinas LH Jakbar telah menyediakan tong sampah di kantor-kantor dengan 7 (tujuh) macam tong berdasarkan jenis sampah tersebut. Kami meminta bapak/ibu untuk tertib menggunakannya, agar pemilahan dan pengelolaan sampah berjalan baik demi kelestarian lingkungan kita bersama," ujarnya.
Lebih lanjut, Hariadi mengungkapkan dengan tertibnya pemilahan sampah sejak dari pembuangan awal di tong sampah dapat mengurangi volume sampah yang akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang.
"Setiap kantor dan kawasan terutama yang memiliki bank sampah dapat memanfaatkan hasil pemilahan sampah awal ini, memisahkan mana sampah yang dapat didaur ulang dan memiliki nilai ekonomi dan mana yang tidak. Sehingga dapat mengurangi volume sampah yang akan di kirim ke TPA Bantar Gebang," pungkasnya. (Hfz)