Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat menggelar uji emisi kendaraan bermotor di halaman Parkir Timur Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (25/9).
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakbar, Achmad Hariadi menjelaskan, uji emisi kendaraan merupakan bagian dari kegiatan strategis daerah dalam rangka peningkatan kualitas udara di Jakarta.
Kegiatan ini juga menindaklanjuti Pergub DKI No 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan. Aturan itu berisi kewajiban masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan.
"Dengan melakukan uji emisi, maka kendaraan akan terawat sehingga pencemaran udara bisa kita minimalisir dan akhirnya kualitas udara kita dapatkan," ujarnya.
Pelaksanaan uji emisi yang berlangsung di halaman parkir kantor Wali Kota Jakarta Barat, diikuti sebanyak 77 kendaraan bermotor. Rinciannya, 51 kendaraan roda empat bahan bakar bensin (49 lulus uji emisi, dan 2 tidak lulus). Kemudian, 15 kendaraan roda empat berbahan solar lulus uji emisi, dan 11 kendaraan roda dua juga lulus uji emisi.
"Kendaraan yang tidak lulus uji emisi diwajibkan untuk diperbaiki di bengkel yang ditunjuk Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Bengkel tersebut memiliki fasilitas uji emisi dan terkoneksi dengan sistem yang ada," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya menargetkan sebanyak 500 kendaraan bermotor untuk triwulan 3 Tahun 2025. Sementara, target pelaksanaan uji emisi gratis, baik uji emisi kendaraan dan penaatan uji gas buang sebanyak 1.700 tahun 2025.
Sementara itu, Tri Purwoko, seorang PJLP Sudis Kominfotik Jakarta Barat, menyambut positif kegiatan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis. Karena, membantu pengurangan gas buang kendaraan.
"Apalagi, prosesnya sangat cepat, tidak sampai tiga menit, dan hasilnya mantap. Lulus," ucapnya dengan bangga. (why)