Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat menindak tegas dua bangunan yang tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kedua bangunan itu adalah bangunan gudang PT SA, di Jalan Daan Mogot KM 18, dan bangunan enam lantai di Jalan Anggrek Garuda, Kemanggisan, Palmerah. Kedua bangunan itu telah diberikan SP 1 hingga Surat Perintah Bongkar (SPB).
Kepala Sudis Citata Jakarta Barat, Ir Bayu Aji mengatakan, pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap dua bangunan tersebut. Bangunan gudang di Jalan Daan Mogot, telah ditindak dengan diberikan SP 1 no 321/1.758.1/SP/JB/2018 tanggal 18/07/2018, segel no 318/1.758.1/segel/JB/2018, tanggal 23/07/2018 dan SPB no 318/1.758/SPB/JB/2018 tanggal 26/07/2018.
Sama halnya dengan bangunan enam lantai di Jalan Anggrek Garuda Kemanggisan, jakarta Barat. "Meski telah memiliki IMB namun sesuai fakta di lapangan, bangunan itu tidak sesuai izin sehingga kami memberikan tindakan berupa surat peringatan 1, no 124/1-758-1/SP/JB/2018, tanggal 28/02/2018, hingga SPB129/1.758-1/SPB/JB/2018 tanggal 08/03/2018. Kami tidak memberikan toleransi terhadap bangunan yang pelanggarannya sangat fatal," paparnya kepada wartawan, kemarin.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan Bangunan, Sudis Citata Jakbar, H. Maulani Pane menjelaskan, kedua bangunan yang disebutkan tersebut tidak sesuai IMB. Sehingga Sudis Citata memberikan tindakan berupa SP 1 hingga SPB.
Selanjutnya, Sudis Citata Jakarta Barat akan melakukan kordinasi dengan Satpol PP Jakarta Barat untuk melakukan tindakan pembongkaran, sesuai aturan Pergub No 297 tahu 2016 tentang sinkronisasi mengambil tindakan pembongkaran bangunan bekerjasama Dinas Citata dan Satpol PP.
"Terkait penegakan Perda DKI jakarta telah memberikan toleransi terhadap pemilik bangunan, dan rumah tinggal agar dipermudah persyaratan pengurusan izin dan tidak dibebani retribusi. Asalkan rumah tinggal bukan bangunan komersil," tambahnya. (why/aji) ]
20 Mei 2024