Majelis Alimat Indonesia (MAI) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat menggelar webinar hybrid mengenai perlindungan anak di era digital di Auditorium Puspa Komdigi, Jalan Raya Panjanh Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Selasa (26/5).Kegiatan ini digelar menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) atau dikenal dengan istilah “PP Tunggu Anak Siap”.Wakil Ketua I MAI, Prof. Dr. Siti Nur Azizah, S.H., M.Hum., mengatakan webinar diikuti sekitar 250 peserta dari kalangan pengelola pendidikan, praktisi, mahasiswa, hingga pemerhati anak.“Perlindungan anak di ruang digital harus dipahami sebagai agenda multidisipliner yang melibatkan aspek hukum, pendidikan, psikologi, teknologi, hingga etika publik,” ujarnya.Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, mengungkapkan pemerintah kini mewajibkan platform digital menyediakan ekosistem yang aman bagi anak, termasuk pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun.“Platform seperti Meta, TikTok, Roblox, Threads, X, hingga Bigo Live telah mematuhi aturan tersebut. TikTok bahkan sudah menonaktifkan lebih dari satu juta akun anak di bawah umur,” katanya.Sementara itu, Ketua Umum MAI, Prof. Dr. Sylviana Murni, S.H., M.Si., menekankan pentingnya penguatan literasi digital dan pendidikan nilai dalam keluarga untuk melindungi anak dari dampak negatif teknologi digital.Wali Kota Jakarta Barat, Dr. Iin Mutmainah, S.Sos., M.Si., turut mendukung upaya perlindungan anak melalui penguatan regulasi daerah dan integrasi program tersebut dalam indikator Kota Layak Anak (KLA).
“Kekerasan psikis dan verbal yang meningkat saat ini erat kaitannya dengan intervensi media sosial. Karena itu, perlu kolaborasi semua pihak untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak,” tandasnya
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini menghadirkan narasumber, di antaranya Prof. Dr. Riri Fitri Sari (Fakultas Teknik – Universitas Indonesia), Dr. Yaniasih (Pusat Riset Sains Data dan Informasi, BRIN), Prof. Mallia Dinia Husni Rahiem, M.A., Ph.D. (Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini, UIN Jakarta), dan Fathiyya Nur Rahmani, M.S.Ed. (Peneliti, Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), Jakarta. (Yan)






